Beberapa kitab referensi tijaniyah banyak menyebutkan istilah-istilah nama yang berbeda-beda yang mempunyai tugas, fungsi, serta hak dan kewajiban. Beberapa nama tersebut di dalam kitab tijaniyah adalah : (1) Syekh (2) Khalifah, (3) Muqaddam, (4) Murid, (5) Ikhwan/ahli.
Bentuk hubungan dalam hierarki kepemimpinan terdiri dari dua macam : Hubungan pertikal, yaitu hubungan murid dan guru, dan antara guru dengan guru yang lebih tinggi yang dimaknakan muqaddam, khalifah, dan syekh; hubungan horizontal yaitu hubungan sesama murid yang dinamakan “ikhwan” dan atau “ahli”. Untuk istilah yang terakhir ini, di Garut misalnya istilah “ikhwan” sebagaimana dimaksud kurang populer; yang lebih melekat untuk hubungan sesama murid Syekh Ahmad al-Tijani adalah “ahli” bukan “ikhwan”. Sehingga istilah yang muncul untuk penamaan murid di tiap daerah atau kampung adalah sebagai berikut : “ahli thariqat tijaniyah Kampung Biru” misalnya; “ahli thariqat tijaniyah Kampung Cilemah”; “ahli thariqat tijaniyah Kampung Cimencek” dan selanjutnya.
Syekh, dalam arti formal merupakan kedudukan bagi guru utama yang mendirikan thariqat tijaniyah, Syekh Ahmad al-Tijani yang disebut juga sebagai Shahib al-Thariqah. Syekh, dalam arti kultural, biasa diguankan sebagai gelar kehormatan bagi guru yang tinggi ilmunya yang menguasai beberapa ilmu agama : ilmu asrar, ma’rifat, dan ilmu-ilmu zdikir. Gelar demikian biasa digunakan untuk para ulam besar thariqat tijaniyah, penulis kitab-kitab tijaniyah atau penyampai sanad thariqat tijaniyah.
Khalifah adalah orang yang diberi wewenang dan tugas untuk menyampaikan kepada murid apa yang disampaikan oleh Syekh, berupa ilmu-ilmu ma’rifah, asrar, dan lain-lain.
Muqaddam adalah figur yang diberi tugas dan wewenang untuk mentalqin wirid-wirid yang harus dilakukan oleh murid tijaniyah. Muqaddam termasuk staf yang berada dibawah khalifah.
Sedangkan murid adalah yang menerima talqin ijazah thariqat tijaniyah dari muqaddam secara sah.
Selain istilah-istilah di atas dalam hubungan antar jam’ah terdapat pula yang namanya Imam Hailallah yang bertugas mengemban tanggung jawab memimpin hailallah di masing-masing tempat yang ada jamaah Thariqat Tijaniyah.
Struktur Kelembagaan
Thariqat Tijaniyah
Secara Umum
Gambar 2, struktur kelembagaan Thariqat Tijaniyah secara umum.
Kepemimpinan di Indonesia tidak mengembangkan gelar “Khalifah”, tetapi hanya mengembangkan gelar shahibulmasikhakh yang sekaligus sebagai “muqaddam” walaupun sebenarnya kepemimpinan di Indonesia memenuhi fungsi sebagai khalifah. Di Indonesia ini juga biasa dikembangkan istilah lokal, “sesepuh”, bahkan digunakan secara bersaman istilah “sesepuh muqaddam”. Muqaddam Thariqat tijaniyah di Indonesia tersebar di beberapa kota terutama di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, terdiri dari ratusan orang dengan pimpinan utama “shahibulmasikhakh”. Diantara syekh thariqat tijaniyah yang memegang gelar ini adalah Syekh Muhammad Bin Yusuf (w. 1994 M.), Ampel Surabaya; Syekh Umar Baidhawi (w. 2001 M.), Surabaya; Syekh Badri Masduqi (w. 2003 M.), Probolinggo; dan kini Syekh ‘Ubaidillah bin Muhammad bin Yusuf.
Struktur Kelembagaan
Thariqat Tijaniyah
Di Indonesia
Gambar 3, struktur Kelembagaan Thariqat Tijaniyah di Indonesia.
Sebenarnya shahibulmasikhakh yang dimaksud memenuhi fungsi kekhalifahan. Agaknya murid thariqat tijaniyah di Indonesia sudah saatnya mengembangkan konsep kekhalifahan.
Hal ini, dimaksudkan agar proses tarbiyah murid thariqat tijaniyah bisa tertata dengan baik karena setiap kekhalifahan punya kewenangan mengembangkan metode tarbiyah secara otonom. Perbedaan tarbiyah yang dikembangkan oleh setiap kekhalifahan akan semakin mengokohkan murid dalam berthariqat. Pebedaan metode tarbiyah merupakan aset thariqat tijaniyah, sepanjang menyepakati kesamaan wirid lazim meliputi wirid lazimah, wadzifah dan hailallah yang secara keseluruhan harus mengikuti sebagai mana yang di ajarkan Shahibulthariqah.
Perbedaan metode tarbiyah merupakan satu hal yang harus terjadi, hal ini apabila dilihat dari latar belakang muqaddam dan kondisi internal murid tijaniyah yang dibinanya
Hal lain yang perlu ditegaskan mengenai pentingnya pengukuhan kekhalifahan, agar setiap murid tijani mengetahui posisi dan fungsi khalifah; sebagai mana telah disebutkan bahwa Khalifah adalah orang yang diberi wewenang dan tugas untuk menyampaikan dan atau mengalirkan kepada murid tentang apa yang disampaikan oleh Syekh, berupa madad, ilmu-ilmu, ma’rifah, asrar, dan lain-lain. Dengan demikian ma’rifat terhadap khalifah merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap murid tijani.
Melihat pekembangan Thariqat Tijaniyah akhir-akhir ini begitu pesat hampir di semua basis tijani di seluruh Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur; bahkan kini perkembangan thariqat tijaniyah telah menembus luar jawa seperti Bali, Kalimantan, NTB, Bangka Belitung dan Lampung. Berkah kejama’ahan ini memerlukan pembinaan yang jelas dan kekhalifahan salah satu alternatifnya. Dengan demikian kekhalifahan merupakan suatu kebutuhan untuk pengembangan tarbiyah dan pembinaan murid thariqat tijaniyah. Satu hal yang perlu dicatat bahwa khalifah Syekh Ahmad al-Tijani bukan hanya seorang “tapi tidak banyak”, indikasi kekhalifahan bisa dilihat dari kemandirian metode tarbiyah yang dikembangkan. Untuk Jawa Timur misalnya bisa dikukuhkan kekhalifahan thariqat tijaniyah wilayah Syekh Muhammad bin Yusuf, Syekh Umar Baidhawi dan Syekh Khatib Jauhari.
Bentuk hubungan dalam hierarki kepemimpinan terdiri dari dua macam : Hubungan pertikal, yaitu hubungan murid dan guru, dan antara guru dengan guru yang lebih tinggi yang dimaknakan muqaddam, khalifah, dan syekh; hubungan horizontal yaitu hubungan sesama murid yang dinamakan “ikhwan” dan atau “ahli”. Untuk istilah yang terakhir ini, di Garut misalnya istilah “ikhwan” sebagaimana dimaksud kurang populer; yang lebih melekat untuk hubungan sesama murid Syekh Ahmad al-Tijani adalah “ahli” bukan “ikhwan”. Sehingga istilah yang muncul untuk penamaan murid di tiap daerah atau kampung adalah sebagai berikut : “ahli thariqat tijaniyah Kampung Biru” misalnya; “ahli thariqat tijaniyah Kampung Cilemah”; “ahli thariqat tijaniyah Kampung Cimencek” dan selanjutnya.
Syekh, dalam arti formal merupakan kedudukan bagi guru utama yang mendirikan thariqat tijaniyah, Syekh Ahmad al-Tijani yang disebut juga sebagai Shahib al-Thariqah. Syekh, dalam arti kultural, biasa diguankan sebagai gelar kehormatan bagi guru yang tinggi ilmunya yang menguasai beberapa ilmu agama : ilmu asrar, ma’rifat, dan ilmu-ilmu zdikir. Gelar demikian biasa digunakan untuk para ulam besar thariqat tijaniyah, penulis kitab-kitab tijaniyah atau penyampai sanad thariqat tijaniyah.
Khalifah adalah orang yang diberi wewenang dan tugas untuk menyampaikan kepada murid apa yang disampaikan oleh Syekh, berupa ilmu-ilmu ma’rifah, asrar, dan lain-lain.
Muqaddam adalah figur yang diberi tugas dan wewenang untuk mentalqin wirid-wirid yang harus dilakukan oleh murid tijaniyah. Muqaddam termasuk staf yang berada dibawah khalifah.
Sedangkan murid adalah yang menerima talqin ijazah thariqat tijaniyah dari muqaddam secara sah.
Selain istilah-istilah di atas dalam hubungan antar jam’ah terdapat pula yang namanya Imam Hailallah yang bertugas mengemban tanggung jawab memimpin hailallah di masing-masing tempat yang ada jamaah Thariqat Tijaniyah.
Struktur Kelembagaan
Thariqat Tijaniyah
Secara Umum
Gambar 2, struktur kelembagaan Thariqat Tijaniyah secara umum.
Kepemimpinan di Indonesia tidak mengembangkan gelar “Khalifah”, tetapi hanya mengembangkan gelar shahibulmasikhakh yang sekaligus sebagai “muqaddam” walaupun sebenarnya kepemimpinan di Indonesia memenuhi fungsi sebagai khalifah. Di Indonesia ini juga biasa dikembangkan istilah lokal, “sesepuh”, bahkan digunakan secara bersaman istilah “sesepuh muqaddam”. Muqaddam Thariqat tijaniyah di Indonesia tersebar di beberapa kota terutama di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, terdiri dari ratusan orang dengan pimpinan utama “shahibulmasikhakh”. Diantara syekh thariqat tijaniyah yang memegang gelar ini adalah Syekh Muhammad Bin Yusuf (w. 1994 M.), Ampel Surabaya; Syekh Umar Baidhawi (w. 2001 M.), Surabaya; Syekh Badri Masduqi (w. 2003 M.), Probolinggo; dan kini Syekh ‘Ubaidillah bin Muhammad bin Yusuf.
Struktur Kelembagaan
Thariqat Tijaniyah
Di Indonesia
Gambar 3, struktur Kelembagaan Thariqat Tijaniyah di Indonesia.
Sebenarnya shahibulmasikhakh yang dimaksud memenuhi fungsi kekhalifahan. Agaknya murid thariqat tijaniyah di Indonesia sudah saatnya mengembangkan konsep kekhalifahan.
Hal ini, dimaksudkan agar proses tarbiyah murid thariqat tijaniyah bisa tertata dengan baik karena setiap kekhalifahan punya kewenangan mengembangkan metode tarbiyah secara otonom. Perbedaan tarbiyah yang dikembangkan oleh setiap kekhalifahan akan semakin mengokohkan murid dalam berthariqat. Pebedaan metode tarbiyah merupakan aset thariqat tijaniyah, sepanjang menyepakati kesamaan wirid lazim meliputi wirid lazimah, wadzifah dan hailallah yang secara keseluruhan harus mengikuti sebagai mana yang di ajarkan Shahibulthariqah.
Perbedaan metode tarbiyah merupakan satu hal yang harus terjadi, hal ini apabila dilihat dari latar belakang muqaddam dan kondisi internal murid tijaniyah yang dibinanya
Hal lain yang perlu ditegaskan mengenai pentingnya pengukuhan kekhalifahan, agar setiap murid tijani mengetahui posisi dan fungsi khalifah; sebagai mana telah disebutkan bahwa Khalifah adalah orang yang diberi wewenang dan tugas untuk menyampaikan dan atau mengalirkan kepada murid tentang apa yang disampaikan oleh Syekh, berupa madad, ilmu-ilmu, ma’rifah, asrar, dan lain-lain. Dengan demikian ma’rifat terhadap khalifah merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap murid tijani.
Melihat pekembangan Thariqat Tijaniyah akhir-akhir ini begitu pesat hampir di semua basis tijani di seluruh Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur; bahkan kini perkembangan thariqat tijaniyah telah menembus luar jawa seperti Bali, Kalimantan, NTB, Bangka Belitung dan Lampung. Berkah kejama’ahan ini memerlukan pembinaan yang jelas dan kekhalifahan salah satu alternatifnya. Dengan demikian kekhalifahan merupakan suatu kebutuhan untuk pengembangan tarbiyah dan pembinaan murid thariqat tijaniyah. Satu hal yang perlu dicatat bahwa khalifah Syekh Ahmad al-Tijani bukan hanya seorang “tapi tidak banyak”, indikasi kekhalifahan bisa dilihat dari kemandirian metode tarbiyah yang dikembangkan. Untuk Jawa Timur misalnya bisa dikukuhkan kekhalifahan thariqat tijaniyah wilayah Syekh Muhammad bin Yusuf, Syekh Umar Baidhawi dan Syekh Khatib Jauhari.




0 komentar:
Poskan Komentar